Setiap pekerja di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan untuk tenaga kerja diselenggarakan oleh lembaga resmi BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi untuk seluruh pekerja yang ada di Indonesia. Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku bagi pekerja resmi pada sebuah perusahaan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada para pengusaha atau pemberi kerja, pekerja mandiri tanpa hubungan, pekerja paruh waktu, dan profesi lain tanpa hubungan kerja lainnya. Mereka bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sering juga disebut Bukan Penerima Upah atau BPU BPJS Ketenagakerjaan.
BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri atau tanpa hubungan kerja, untuk memperoleh penghasilan dari usaha tersebut. Untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, berbeda dengan Penerima Upah (PU) yang dibayarkan oleh perusahan, setiap peserta BPU wajib menyetor pembayaran BPJS Ketenagakerjaan perorangan. Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU berbeda-beda nominalnya, tergantung pada penghasilan atau upah yang mereka dapatkan.
Manfaat yang bisa dirasakan bagi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Masing-masing program juga memiliki besaran iuran yang berbeda.
Persyaratan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta dari program BPJS Ketenagakerjaan, calon peserta harus menyiapkan syarat pendaftaran sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email yang aktif
Cara mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online
- Membuka portal layanan pendaftaran https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu;
- Pilih: “Pendaftaran Peserta” dan pilih individu (BPU)
- Melakukan verifikasi data dengan memasukkan kode captcha; klik daftar
- Memasukkan data seperti email dan nomor ponsel yang aktif dan digunakan;
- Request kode OTP untuk mendapatkan kode OTP untuk verifikasi;
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Mengisi data diri dan informasi mengenai pekerjaan;
- Melakukan pembayaran iuran setelah menerima kode iuran yang akan masuk melalui email
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email, atau bisa mendapatkan kartu fisik yang dapat diambil di kantor cabang.
Selain pendaftaran yang dapat dilakukan melalui online, calon peserta juga bisa mendaftarkan diri dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Ketika datang ke kantor cabang, calon peserta harus mengisi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap. Ambil nomor antrian dan menunggu hingga nomor antrian dipanggil. Calon peserta akan mendapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan, calon peserta melakukan pembayaran dan setelah berhasil akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta.
Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah penting untuk menyadari manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, yang bisa memberikan perlindungan dan rasa aman.